
Jakarta (Antara) – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi menggaungkan keberadaan lembaga pemeringkat televisi alternatif sebagai langkah strategis dalam upaya mengembangkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan berkualitas.
“Kami berharap dapat melakukan pengukuran penonton untuk membantu kesehatan industri dan kualitas siaran televisi,” kata perwakilan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI) dan Ipsos Indonesia yang berkunjung. Di Jakarta Pusat, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis.
Budi Ari mengatakan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tidak mengatur tentang lembaga pemeringkat terkait penyiaran. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan ikut campur dalam kerja sama komersial antara televisi swasta dan lembaga pemeringkat.
“Lembaga pemeringkat saat ini tidak diatur dalam UU Penyiaran, sehingga peran Kementerian Komunikasi dan Informatika bersifat business-to-business, hanya membantu pemangku kepentingan TV swasta,” ujarnya.
Baca juga: Menteri Komunikasi dan Publisitas menilai UU Penyiaran harus mengakomodasi pandangan insan pers.
Baca juga: Menteri Komunikasi dan Informatika mendorong industri penyiaran untuk menggunakan teknologi digital
Meski demikian, Budi Ari menilai perlu adanya lembaga pemeringkat televisi alternatif untuk menghilangkan monopoli tersebut.
Bahkan, mereka menekankan pentingnya peran lembaga pemeringkat televisi dalam menarik minat pengiklan pada siaran televisi free-to-air (FTA) yang saat ini bersaing ketat dengan platform over-the-top (OTT).
“Pengiklan pasti membaca rating, kalau TV dinilai menjual iklan, ekosistemnya tetap pengiklan. Jadi alternatif lembaga rating TV perlu melakukan pendekatan kepada pengiklan agar bisa mempercayai alat ukur yang digunakan,” ujarnya.
Menteri Komunikasi dan Periklanan meminta lembaga pemeringkat televisi mengukur kepemirsaan di seluruh Indonesia, tidak hanya di kota-kota besar. Bahkan, perlu melibatkan stasiun TV lokal untuk mendorong mereka beriklan di stasiun TV tersebut.
Harus ada penemuan, solusi untuk menjaring seluruh Indonesia, kalau tidak ada miris sekali, sampai kapan pun tidak akan ada yang memasang iklan, pengiklan akan memasang iklan jika ada informasi, tutupnya.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Budi Ari Sethiadi, Direktur Jenderal Pos dan Informatika Wayan Tony Supriyanto dan Direktur Penyiaran Ditjen PPI Geryanthika Kurnia.
Baca juga: Menkominfo:- Masalah persebaran di wilayah perbatasan perlu banyak mendapat perhatian
Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta stasiun televisi meningkatkan kualitas siarannya
Baca juga: KPI mengumumkan indeks mutu program siaran TV II 2023
Koresponden: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Hak Cipta © ANTARA 2024