Cara membuat kartu kuning pencari kerja online-Dicemotion.com

Dicemotion.com-


Jakarta (Antara) – Kartu Kuning atau dikenal juga dengan Kartu AK-1 (Kartu Sementara Ketenagakerjaan) merupakan tanda pengenal pencari kerja. Pengajuan Kartu Kuning Pencari Kerja dapat dilakukan secara online.

Kartu kuning seringkali dijadikan sebagai salah satu dokumen yang diperlukan untuk mengajukan lamaran pekerjaan. Kartu kuning berisi informasi pribadi pemegang kartu, mulai dari nama lengkap, KTP, hingga informasi pendidikan.

Kartu Kuning ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota (Disnaker) dan tujuannya untuk mengumpulkan informasi para pencari kerja.

Dinas Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan dan menyediakan tenaga kerja resmi bagi perusahaan yang sedang mencari pegawai baru.

Pembuatan kartu kuning secara online dapat dilakukan melalui website CariHub atau aplikasi SISNAKER di Google PlayStore. Berikut cara mengajukan kartu kuning secara online melalui CariHub:

Cara membuat kartu kuning online

  • Buka browser lalu pilih website atau halaman Karirhub: http://karirhub.kemnaker.go.id
  • Untuk membuat akun baru, pilih menu “Daftar” dan isi informasi yang diminta seperti nama lengkap, NIK sesuai KTP, email, nomor telepon dan password.
  • Login kembali menggunakan nomor KTP, ponsel, email dan password yang terdaftar
  • Selanjutnya pilih “Daftar sebagai pencari kerja”.
  • Anda akan diminta untuk mengisi data, yaitu akun Anda, data pribadi, pekerjaan, keterampilan dan pendidikan
  • Pastikan Anda mengunggah foto resmi berukuran 3×4 ketika akun sudah siap
  • Ikuti petunjuknya dan isi semua data yang diminta, jika sudah semuanya klik tombol simpan
  • Saat Anda mencapai tombol simpan, database Anda disimpan oleh kantor HR

Nantinya, untuk mencetak kartu kuning, Anda bisa mendatangi kantor sumber daya manusia setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah lengkap dan meminta untuk dilegalisir.

Kartu kuning ini berlaku secara nasional dan berlaku selama 2 tahun dan harus diperpanjang setiap 6 bulan jika Anda belum mendapatkan pekerjaan.

Baca Juga: Persyaratan dan cara membuat kartu kuning pencari kerja

Baca Juga: Kartu kuning pencari kerja, Arti dan manfaatnya

Baca Juga: Persyaratan umum untuk melamar pekerjaan

Koresponden: Sri Dewi Larasati
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama