Indonesia Yaz menghormati “paket” larangan persaingan usaha yang sehat.-Dicemotion.com

Dicemotion.com-


Jakarta (Antara) – Hold Indonesia meningkatkan kesadaran pegawai terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat, salah satunya larangan “membungkus” dengan mengundang perwakilan Komisi Pengendalian Persaingan Usaha (KPPU).

Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan kegiatan sosialisasi “working session” telah dilakukan PT Grab Teknologi Indonesia mulai tahun 2021 untuk meningkatkan kesadaran mengenai aturan dan prinsip persaingan usaha yang sehat.

“Contohnya bicara “paket” kenapa kita tidak bisa menjual “paket”, kita selalu berkonsultasi dengan KPPU RI. Karena memang benar sekali, mungkin banyak kasus pelanggaran prinsip. ketidaktahuan, persaingan perdagangan yang adil,” Neneng di kawasan Menteng, Jakarta, Senin. Ia berbicara pada konferensi pers “Upacara Penyerahan Sertifikat Kepatuhan Daya Saing Usaha” dari KPPU RI kepada Yaz Indonesia.

Baca juga: Yaz telah menerima sertifikat kepatuhan terhadap kompetisi komersial

Baca juga: UI-Grab sedang melakukan survei keamanan terkait ojek online.

Strategi 'Bundling' merupakan metode pemasaran perusahaan dengan menjual dua produk dalam satu bundel dengan harga lebih murah.

Sebelumnya, Grab Indonesia menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikat dari Komisi Pengaturan Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) untuk menetapkan program kepatuhan persaingan usaha.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando kepada Country Management Director Grab Indonesia Neneng Gonadi di Jakarta, Senin.

Aru mengatakan KPPU mengapresiasi langkah nyata yang dilakukan Grab Indonesia yang turut aktif dalam program kepatuhan bersaing.

Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan Grab Indonesia dalam menerapkan prinsip persaingan bisnis yang sehat di industri.

“Sebagai perusahaan teknologi pertama yang mendapat pengakuan atas program ini, kami berharap keberhasilan ini menjadi insentif yang dapat diikuti oleh perusahaan teknologi lainnya,” ujarnya.

Program Kepatuhan Persaingan Usaha sendiri diatur dalam Peraturan KPPU RI No.1 Tahun 2022. Program ini merupakan bagian dari upaya KPPU RI dalam mencegah pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan mendorong pelaku kejahatan. Menaati ketentuan dan mengambil inisiatif untuk mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Sertifikat dari Program Suplemen Kompetitif Bisnis berlaku selama lima tahun dari tahun 2023 hingga 2028.

Anggota KPPU Mohammad Reza menambahkan, sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2022, KPPU RI telah merilis 16 program kepatuhan persaingan usaha.

Sebanyak 48 pendaftar merupakan perusahaan yang bergerak di berbagai sektor seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi dan jasa.

Wartawan: Abdu Faisal
Editor: Zita Meirina
Hak Cipta © ANTARA 2024

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama