Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengumumkan bahwa OTA yang tidak terdaftar di PSE akan diblokir-Dicemotion.com

Dicemotion.com-


Jakarta (Antara) – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan online travel agency (OTA) yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hingga batas waktu yang ditentukan akan dilarang.

“Kalau tidak mendaftar, kami akan larang,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangarapan kepada Antara, Rabu.

Samuel pada Rabu sore mengatakan, ada dua OTA yang belum terdaftar sebagai PSE, yakni Klook.com dan Trivago.co.id.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan telah memberikan batas waktu kepada kedua OTA tersebut hingga Jumat (29/3) untuk mendaftar sebagai PSE di Indonesia.

Sebelumnya, pada Jumat (8/3), Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan teguran kepada OTA asing yang beroperasi di Indonesia namun tidak mengikuti aturan untuk mendaftarkan layanannya sebagai PSE.

Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan, OTA tersebut belum terdaftar di PSE.

Baca juga: Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, ada dua OTA yang tidak terdaftar di PSE.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, ada enam OTA yaitu Booking.com, agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id dan Expedia.co.id.

Saat ini, Samuel menyebut hanya tersisa dua OTA yang belum terdaftar sebagai PSE.

Airbnb sendiri menyatakan mereka akan terdaftar sebagai PSE di Indonesia mulai 19 Desember 2022.

Terkait perubahan yang diterbitkan pada tahun 2020, Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tentang Penyelenggara Elektronik Terbatas Swasta (PM Kominfo 5/), ketentuan pendaftaran sebagai PSE dapat dilihat pada Peraturan Menteri Nomor 10 Teknologi Komunikasi dan Informasi. 2020)

Kebijakan Pendaftaran PSE pada hakikatnya adalah mekanisme pendataan PSE yang menyediakan layanannya di Indonesia untuk membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan terpercaya.

PSE domain pribadi yang wajib mendaftar wajib memberikan informasi mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses. , manajemen data atau ruang pemrosesan.

Dengan mendaftar, masyarakat bisa mengetahui PSE mana saja yang memberikan layanan kepada mereka.

Baca juga: Kementerian Keuangan terus memantau OTA asing yang belum membayar pajak.

Baca juga: PHRI membahas dampak OTA asing terhadap pertumbuhan pariwisata.

Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika mewanti-wanti OTA asing yang tidak terdaftar di PSE

Koresponden: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Hak Cipta © ANTARA 2024

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama