Kementerian Komunikasi dan Informatika menampung 5.731 konten terkait ekstremisme di ruang digital.-Dicemotion.com

Dicemotion.com-


Jakarta (Antara) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 7 Juli hingga 21 Maret 2024 menampung 5.731 konten terkait ekstremisme, ekstremisme, dan terorisme di ruang digital, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, selain memantau dan menangani konten yang mengandung ekstremisme, ekstremisme, dan terorisme di berbagai platform digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima dan memantau laporan masyarakat terkait penyebaran konten tersebut melalui patroli siber.

Menurut Budi Ari, meta media sosial merupakan wadah penyebaran luas konten-konten yang mengandung ekstremisme, ekstremisme, dan terorisme.

“Mendistribusikan konten dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti teks, foto, Selebaranvideo dan menargetkan siapa pun di komunitas yang diperkirakan akan terkena dampak kesadaran ini.”

Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika memerlukan platform digital untuk mengendalikan konten radikal

Budi Ari mengatakan, pemerintah berupaya mencegah penyebaran konten terkait ekstremisme untuk mencegah perpecahan di negara ini.

“Jika hal ini tidak ditangani dengan hati-hati, berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap persatuan dan kesatuan negara,” ujarnya.

Untuk membendung penyebaran konten terkait ekstremisme di ruang digital, Budi Ari mengatakan pemerintah melakukan beberapa upaya preventif.

Upaya preventif yang dimaksud adalah dengan meningkatkan literasi digital masyarakat serta mendorong masyarakat untuk memeriksa dan melaporkan konten berbahaya di saluran aduankonten.id.

Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika dan BNPT bekerja sama untuk memberantas terorisme.

Kementerian Komunikasi dan Informatika memantau laporan kementerian dan lembaga lain seperti Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan TNI mengenai menjamurnya konten terkait ekstremisme, terorisme, dan ekstremisme.

“Jadi kami mendapat laporan dari banyak pihak. Ketika ada konten yang mengandung terorisme, ekstremisme, dan ekstremisme, kami segera bertindak. menurunkan Dari Ruang Digital,” kata Sobat Ari.

Ia mengatakan, penyebaran konten terkait ekstremisme tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Saat ini keadaan sedang dingin, dan masyarakat, terutama mereka yang menguasai ruang digital, tidak dapat mentolerir konten ekstremis yang memecah belah negara,” ujarnya.

Baca juga: BNPT menemukan 2.670 konten ekstremisme dan terorisme pada tahun 2023
Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melarang 174 konten ekstremis pada Juli-Agustus 2023.

Koresponden: Fathur Rochman
Diedit oleh: Mariamti
Hak Cipta © ANTARA 2024

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama