
JAKARTA (Antara) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir dalam menggunakan media sosial seperti Tik Tok karena informasi di dunia maya dilindungi undang-undang yang ketat.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangarapan mengatakan keamanan data pengguna di Indonesia setidaknya dijamin oleh dua peraturan, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur pencegahan penyalahgunaan data.
“Ada aturan keamanan informasinya, sekarang kita punya UU ITE dan UU PDP. Intinya tidak boleh disalahgunakan (informasi), dan ada pedoman penggunaan AI (kecerdasan buatan),” kata Samuel dalam keterangannya. di hari Rabu.
Baca juga: Menkominfo berencana menggelar pertemuan dengan TikTok untuk membahas keamanan data
Pernyataan Samuel ini muncul sebagai respons terhadap langkah Amerika Serikat baru-baru ini yang menyetujui rancangan undang-undang di Tiongkok yang berpotensi melarang media sosial di Tiongkok. AS berpendapat bahwa TikTok menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional, khususnya terkait pengumpulan data pengguna dan penggunaan konten.
CEO Aptica Cominfo mengatakan Indonesia tidak akan mengikuti langkah AS untuk membatasi aplikasi ini di Indonesia.
Ia juga menyatakan kontroversi Tik Tok di AS lebih disebabkan oleh perang dagang dengan China.
Selain itu, TikTok telah memperjelas kekhawatiran AS mengenai keamanan aplikasi dan menekankan bahwa semua informasi tentang pengguna TikTok di AS disimpan oleh perusahaan Oracle yang berbasis di AS.
Jadi kalau kita lihat negara lain, kita tidak akan ikut campur. Kalau mereka perang dagang, biarkan saja, kata Samuel.
Selain itu, menurut Samuel, saat ini aplikasi Tik Tok di Indonesia sedang dalam tahap migrasi ke pasar online Tokopedia yang dijadwalkan selesai pada April 2024.
Proses migrasi ini diharapkan dapat semakin membantu pertumbuhan UKM di Indonesia yang dapat mendigitalisasi penjualan melalui online marketplace seperti TikTok-Tokopedia, ujarnya.
Baca juga: Literasi digital, kolaborasi pemerintah dengan platform teknologi
Baca juga: Para ahli berbagi tips untuk mengetahui dan melindungi informasi pribadi.
Baca juga: UU PDP dapat meningkatkan kesadaran pengelola data dan memperkuat keamanan siber.
Koresponden: Nabil Ihsan.
Editor: Zita Meirina
Hak Cipta © ANTARA 2024