Yaz telah menerima sertifikat kepatuhan terhadap kompetisi komersial-Dicemotion.com

Dicemotion.com-


Jakarta (Antara) – Menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama di Indonesia yang mendapat sertifikasi menyelenggarakan program kepatuhan persaingan usaha di bawah Komisi Pengaturan Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia.

Country Managing Director Indonesia Neneng Gonenadi mengatakan PT Grab Teknologi Indonesia berkomitmen untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 5 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999).

“Hal ini menunjukkan keseriusan dan tekad kita untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” kata Neneng dalam konferensi pers “Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU Indonesia” di kawasan Menteng, Jakarta, Senin.

Menurut Neneng, Grab Indonesia juga menjadi salah satu perusahaan pertama yang mengikuti program pendaftaran Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PKPU) yang dimulai pada 23 Maret 2022.

Pasalnya, Grab Indonesia ingin turut serta dalam komitmen bersama dalam kegiatan bisnis perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk mewujudkan persaingan bisnis yang sehat.

“Kami resmi meluncurkannya pada 7 Januari 2022, kemudian kami mendaftar dan kami selalu berkonsultasi dan bekerja sama dengan KPPU untuk pembangunan berkelanjutan dan selalu ada acara-acara kecil,” kata Tirza Reynata Munusamy, kepala urusan masyarakat Indonesia.

Sertifikat diserahkan oleh Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando, Anggota KPPU RI Mohamed Reza dan Direktur Advokasi Kompetisi dan Kemitraan Sekretariat KPPU RI M Zulfirmansyah.

Sertifikat yang ditawarkan berlaku selama lima tahun mulai tahun 2023 hingga 2028.

“KPPU mempunyai prinsip pengendalian usaha yang tidak terbatas untuk merangsang inovasi pelayanan yang lebih baik. Kami ingin seperti itu, namun kami memahami bahwa sistem hukum di Indonesia perlu adanya kontrol, sehingga ketika terjadi pelanggaran dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran tersebut.” Menurut Anggota KPPU Muhammad Reza.

“Kami tidak berkepentingan untuk memberikan sanksi, kami lebih memilih jika pelaku usaha mematuhi prinsip persaingan usaha, pembatasan tersebut timbul dari etika bisnis. Implikasinya adalah konsumenlah yang benar-benar diuntungkan,” ujarnya.

Wartawan: Abdu Faisal
Editor: Zita Meirina
Hak Cipta © ANTARA 2024

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama