
Jakarta (Antara) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menyurati Pemerintahan X terkait persoalan penerapan kebijakan yang membolehkan unggahan konten cabul di platform media sosial.
“Kami menulis untuk X,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria di Jakarta, Jumat.
Nezer mengatakan kementerian sedang mendiskusikan implementasi Kebijakan X. Direktorat Jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika membahas langkah-langkah yang akan diambil dalam menanggapi penerapan Kebijakan Platform Media Sosial.
Menurut Nezar, Kementerian Komunikasi dan Informatika masih mempertimbangkan untuk menolak akses.
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengirimkan surat resmi kepada manajemen X yang meminta agar konten negatif tidak boleh diposting atau dilihat di timeline X di Indonesia.
“Untuk konten yang mungkin termasuk dalam konten negatif kami, tidak boleh diposting atau ditampilkan. linimasa Di Indonesia,” kata Nezer.
Ia juga menyediakan sejumlah alat untuk memblokir konten ilegal di media sosial, termasuk pedoman komunitas pada platform dan internal platform Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan negara pengguna.
Selain itu, menurutnya, jika platform media sosial tersebut tidak mengikuti aturan yang disepakati secara nasional, pemerintah dapat mengambil tindakan sesuai undang-undang terkait.
Baca juga: Menkominfo menegaskan X harus mengikuti undang-undang terkait konten tidak senonoh.
X mengumumkan pedoman baru yang memungkinkan pengguna mengunggah konten tidak senonoh. Pada akhir Mei 2024, setelah X memperbarui informasi di pusat bantuan, kebijakan baru tersebut ramai dibicarakan.
Di pusat bantuannya,
Bagi pemegang akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak menyertakan informasi kelahiran di profilnya, X akan memastikan bahwa konten dewasa di platform tidak dapat diakses.
Undang-undang mengenai peredaran konten cabul di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Pasal 27 Ayat (1) Tahun 2008 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Mantan karyawannya menuduh Meta membatasi konten pro-Palestina.
Baca juga: Menkominfo: Dewan Media Sosial membantu melindungi anak-anak di dunia maya
Baca juga: Menteri Komunikasi dan Periklanan akan menjelaskan usulan pembentukan Dewan Media Sosial
Koresponden: Fathur Rochman
Diedit oleh: Mariamti
Hak Cipta © ANTARA 2024