
Jakarta –
Toko online yang menjual iPhone 16 series di berbagai marketplace tiba-tiba menghilang. Hal ini terjadi hanya beberapa hari setelah Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Karthasamita menyebut iPhone 16 yang beredar di Indonesia ilegal.
Dari pantauan DiticINET di Tokopedia, kata kunci seperti “iPhone 16”, “iPhone 16 Pro”, dan “iPhone 16 Pro Max” tidak menampilkan hasil pencarian.
“Ups, barang ini tidak bisa dibeli. Silakan coba lihat kembali kuncinya atau coba saran lainnya,” tulis Tokopedia dalam keterangan di situsnya.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Pencarian langsung ke toko-toko terkenal yang mungkin menjual seri iPhone tidak membuahkan hasil karena mereka tidak lagi memiliki iPhone 16 di jendela penjualan mereka.
Kejadian serupa juga terjadi di Shopee, pencarian dengan kata kunci yang sama tidak membuahkan hasil.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita menyebut seluruh iPhone 16 yang beredar di Indonesia adalah ilegal. Pasalnya, Kementerian Perindustrian belum memberikan izin edar iPhone 16 seri karena Apple belum memenuhi syarat sertifikasi TKDN.
“Kami Kementerian Perindustrian belum bisa membuka izin edar iPhone 16 karena seperti yang saya sampaikan tadi, masih ada komitmen yang belum dikomunikasikan dan dipenuhi oleh Apple,” kata Agus.
Pernyataan tersebut kemudian diklarifikasi oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Anthony Arif. Dia mengatakan iPhone 16 boleh masuk ke Indonesia melalui bandara dan pelabuhan, namun harus membayar bea masuk.
Hal itu tertuang dalam pasal 35 PP 46 Tahun 2021. Demikian pula untuk mempunyai status hukum, masyarakat harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam peraturan ini.
“Satu penumpang hanya diperbolehkan membawa 2 buah bagasi. Dan bagasi tersebut tidak dapat diperjualbelikan di Indonesia dan hanya untuk keperluan pribadi,” ujarnya.
Jadi, iPhone 16 dibeli secara legal dan dikenakan pajak IMEI. Namun bisa jadi ilegal jika dijual kembali sebelum ada sertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian dan Postel Cominfo.
Ponsel “ilegal” lainnya masih diperjualbelikan.
Menariknya, perlakuan tersebut sepertinya hanya terbatas pada rangkaian produk Apple. Pasalnya, masih banyak lagi ponsel lain yang pasti ilegal jika diperjualbelikan di pasaran.
Misalnya saja lini ponsel Google Pixel, pantauan detikINET, juga belum memiliki sertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian dan Postel Kominfo. Namun produk seperti Pixel 9 dalam berbagai varian masih diperjualbelikan di berbagai pasar.
(asj/asj)