Sederhana saja, begini cara verifikasi anggota dan pengurus parpol di SIPOL KPU.-Dicemotion.com

Dicemotion.com-


Jakarta (Antara) – Untuk menjamin transparansi pemilihan umum daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyediakan sistem informasi partai politik (Sipol).

Layanan ini memungkinkan masyarakat memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didaftarkan pada anggota atau pengurus partai politik tertentu.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan tidak ada pihak yang masuk dalam keanggotaan partai tanpa persetujuan dan sepengetahuannya.

Di Cipol, masyarakat bisa melakukan verifikasi mandiri untuk menentukan status keanggotaannya.

Langkah-langkah cek status SIPOL KPU menggunakan NIK KTP

Pengecekan status keanggotaan di Sipol dapat dilakukan dengan mudah dan cepat dengan akses internet. Cukup gunakan nomor NIK KTP dan ikuti langkah berikut:

  1. Kunjungi website KPU di alamat https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
  2. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP Anda pada kolom yang tersedia.
  3. Centang kotak “Verifikasi”.Saya bukan robot.” sebagai bukti.
  4. Klik tombol “Cari” untuk memulai verifikasi.
  5. Halaman tersebut menampilkan informasi apakah NIK Anda terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik di sistem Cipol.

Cara ini sangat berguna bagi warga yang mencurigai partai politik menggunakan Nikkei tanpa izin. Jika NIK Anda tidak terdaftar, berarti Anda tidak terdaftar sebagai anggota partai mana pun. Namun jika sebaliknya, Anda bisa melaporkan keuntungannya.

Langkah-langkah melaporkan profitabilitas NIK sebagai anggota partai/pengurus

Jika ternyata NIK Anda terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik tanpa sepengetahuan Anda, KPU menyediakan mekanisme pelaporan. Berikut langkah-langkah pelaporannya.

  1. Kunjungi website KPU di https://helpdesk.kpu.go.id/tunjungan.
  2. Langkah pada halaman utama: Pilih “Update Data Partai Politik”.
  3. Pilih Kategori Laporan: “Informasi Anggota Partai Politik yang Menguntungkan”.
  4. Masukkan NIK KTP Anda dan jika NIK memang tercatat, lanjutkan dengan memilih opsi “Respon”.
  5. Isi formulir laporan dengan informasi pribadi dan informasi penting seperti nama, uraian laporan dan bukti pendukung.
  6. Setelah formulir terisi penuh, tekan “”.Memasuki” untuk melaporkan.
  7. Laporan yang dikirimkan akan diverifikasi oleh tim KPU, kemudian bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan penjelasan.

Langkah ini merupakan wujud komitmen KPU dalam menjaga keutuhan data pribadi warga negara dan memastikan data NIK di sistem Cipol berdasarkan persetujuan pemilik.

Jika Anda berstatus anggota aktif partai politik atau bekerja di KPU, Anda dapat memverifikasi informasi tersebut melalui situs web Khusus pegawai KPU dan pengurus partai di SIPOL KPU atau situs resmi sistem informasi partai politik yang dibentuk KPU.

Anda dapat mengunjungi situsnya dengan mengklik tautan ini. https://sipol.kpu.go.id/ . Kemudian masuk ke akun partai politik atau KPU Anda.

Pada tahun tersebut
Baca Juga: Fungsi utama aplikasi SIREKAP adalah dalam proses pemilu.

Baca Juga: Anggota KPU Pusat 2022-2027 beserta profil singkatnya

Baca Juga: Peran dan kewenangan KPU untuk menjamin pemilu yang demokratis

Koresponden: Raihan Fadillah
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama