Tokopedia menjelaskan alasan iPhone 16 menghilang dari platformnya-Dicemotion.com

Dicemotion.com-


Jakarta

Tokopedia akhirnya mengungkap alasan di balik hilangnya iPhone 16 dari platform tersebut. Rupanya, 'proklamasi' itu tidak bisa dipisahkan dari Kementerian Perindustrian (dari Menperin).

Mengacu pada pengumuman terbaru Kementerian Perindustrian pada 25 Oktober 2024, saat ini iPhone 16 (semua varian) dilarang dijual di Indonesia. Oleh karena itu, iPhone 16 (semua varian) tidak bisa dijual di Toko Tokopedia, “dia dikatakan. Toko Resmi Tokopedia.

Mulai 30 Oktober 2024, ShopTokopedia menyatakan akan menghapus seluruh listing produk yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah. Jika penjual tetap memutuskan menjual, akan ada sanksi.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

“Penjual wajib segera menghapus seluruh listingan produk iPhone 16 dari tokonya. Semua listingan produk iPhone 16, baik yang sudah ada maupun yang baru, melanggar Kebijakan Produk Terlarang kami dan akan mengakibatkan tindakan penegakan hukum terhadap toko Anda,” tegas ShopTokopedia.

iPhone 16TokopediaiPhone 16 akan hilang dari Tokopedia Foto: Tangkapan layar Tokopedia

Dilarang dijual

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Anthony Arif mengatakan iPhone 16 secara hukum diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui penumpang, pesawat, atau pos. Namun penjualannya tidak diperbolehkan.

Menambah pernyataan Menteri Perindustrian sebelumnya, iPhone 16 series merupakan barang bawaan kena pajak yang dibawa oleh penumpang di Indonesia dan tidak dapat diperjualbelikan serta dibatasi untuk penggunaan pribadi penumpang, kata Fabri dalam keterangan resmi.

Dijelaskan Fabri, pada dasarnya iPhone 16 termasuk dalam kategori barang pos (pos dan telekomunikasi) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 35 Pos, Telekomunikasi dan Distribusi. Namun, jumlah barang bawaan tidak boleh melebihi dua unit per penumpang.

Peraturan tersebut juga memastikan bahwa bagasi dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak digunakan untuk tujuan komersial dibebaskan dari bea masuk teknis normal yang mencakup 35% bea TKDN. Registrasi IMEI bagasi dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sedangkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar mempunyai sertifikasi standar teknis dan kewenangan pendaftaran IMEI adalah Kementerian Perindustrian.

“Sesuai keterangan menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum bisa dipasarkan di dalam negeri.

(afr/afr)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama