
Jakarta (Antara) – Kebijakan subsidi yang berlaku mulai 1 Desember 2024 mewajibkan penggunaan kode QR untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis perlite dan solar.
Pengguna bahan bakar perlite dan solar (BBM) bersubsidi untuk kendaraan roda empat harus mendaftarkan data diri dan kendaraannya melalui website. Tunjangan yang benar Untuk mendapatkan kode QR pendaftaran subsidi BBM yang benar.
Untuk mendapatkan kode QR dengan cepat, konsumen harus menunjukkan dokumen yang lengkap dan berkualitas, antara lain STNK, KTP, dan foto kendaraan (tampak samping dan depan) yang jelas dan terbaca (teks tidak buram).
Baca Juga: Pertamina melarang 2.500 kode QR karena menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi di Papua
Seluruh dokumen harus diunggah melalui situs subsiditepat.mypertamina.id; Pertamina menggunakan teknologi AI untuk autentikasi, dan dokumen yang tidak jelas dikembalikan sehingga memperlambat proses.
Apabila masyarakat mempunyai kendala dapat mendatangi SPBU terdekat, distributor subsidi yang sesuai, menghubungi contact person 135 Pertamina atau menggunakan layanan konsultasi melalui video call aplikasi MyPertamina dan Chatbot NADIA.
Hal ini untuk memudahkan petugas dalam memberikan bantuan pembuatan kode QR bagi masyarakat.
Baca Juga: Pertamina: Di Sumsel, sudah ada 131.402 kendaraan yang didaftarkan untuk subsidi Pertalite.
Baca Juga: Pertamina tunjukkan cara cepat mencari kode QR menggunakan Pertalite
Wartawan: Abdu Faisal
Redaktur: Surianto
Hak Cipta © ANTARA 2024