
Jakarta –
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan syarat baru bagi Apple untuk menjual iPhone 16 di Tanah Air. Raksasa teknologi asal Cupertino ini perlu berinvestasi sebesar $1 miliar, atau $16 triliun.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Menteri Investasi Rozan Perkasa Roslani dengan Komisi XII DPR RI pada Selasa (3/12/2024). Menunggu tanggapan Apple minggu ini.
Kita ngobrol dan Insya Allah saya akan mendapatkan pernyataan tertulis dulu, saya akan meminta mereka untuk investasi sebesar 1 miliar dolar untuk tahap pertama. CNBC Indonesia.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Rozan menegaskan, sikap kuat pemerintah berpedoman pada prinsip keadilan. Pemerintahan di bawah Presiden Prabowo tidak ingin Apple begitu saja mengeksploitasi perekonomian Indonesia tanpa memberikan imbalan apa pun.
“Mudah-mudahan dalam seminggu saya sudah bisa mendapatkan komitmen ke Kemenperin. Karena kita mau lihat lagi, lihat saja ekuitasnya,” ujarnya.
Rozan juga menegaskan, pemerintah berharap Apple turut serta mengembangkan perekonomian Indonesia dan memberikan nilai tambah bagi industri lokal. Indonesia ingin Apple mengintegrasikan industri lokal dengan jaringan pasokan global.
“Berinvestasi di sini, ciptakan lapangan kerja di sini. Dan yang paling penting adalah bagaimana global value chain, supply chain menggerakkan investasi itu ke kita. Karena biasanya kalau ada yang bergerak, ada trigger atau efek riaknya,” kata para pemasok investasi. Indonesia.
Sebelumnya Apple menawarkan dana sebesar $100 juta atau sekitar $1,58 triliun untuk membangun pabrik suku cadang di Bandung, namun tawaran tersebut tidak diterima pemerintah karena dianggap tidak sepadan dengan potensi pasar dan kebutuhan ekonomi atas investasi tersebut. Keadilan. Pemerintah berharap dengan peningkatan investasi, Apple akan lebih terintegrasi ke dalam rantai pasokan global dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia.
Investasi ini diharapkan dapat membantu Indonesia mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 7-8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Dengan investasi besar tersebut, Apple tidak hanya akan memasuki pasar lokal, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja dan pengembangan sektor teknologi di Tanah Air.
Apple, yang menghadapi larangan penjualan iPhone 16 karena kebijakan dalam negeri yang mewajibkan setidaknya 35% suku cadang dalam negeri, kini sedang bernegosiasi untuk memenuhi persyaratan baru ini. Kementerian Perindustrian mengumumkan menunggu komitmen resmi dari Apple sebelum menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diperlukan untuk penjualan iPhone 16.
(afr/afr)