KPPU berpendapat bahwa DMA harus didiskusikan dengan pemangku kepentingan terkait.-Dicemotion.com

Dicemotion.com-


Jakarta (Antara) – Wakil Ketua Komisi Pengaturan Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando mengatakan penting untuk membahas “UU Pasar Digital” dengan pemangku kepentingan di Indonesia untuk mendorong perusahaan teknologi mengembangkan inovasi di sektor ekonomi digital.

Menurut saya, undang-undang pasar digital di Indonesia harusnya dibahas oleh para pemangku kepentingan, KPPU, pemerintah, dan pelaku usaha di sektor ini, kata Aru dalam acara yang digelar di kawasan Menting Jakarta Pusat. Senin.

Di Uni Eropa, menurut Aru, DMA diterapkan untuk menjaga persaingan perdagangan yang adil di sektor ekonomi digital agar perusahaan teknologi tidak melakukan distorsi pasar yang tentunya dapat merugikan konsumen.

Meski peraturan dikeluarkan untuk melindungi konsumen, namun peraturan tidak boleh membatasi ruang gerak para pelaku usaha di bidang teknologi atau sektor ekonomi digital untuk leluasa berinovasi, karena hal ini sangat menguntungkan konsumen.

Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika memahami DMA Uni Eropa sedang menyiapkan PP untuk menciptakan ekosistem digital

Baca juga: Google menawarkan kepada pengguna di Uni Eropa opsi untuk tidak berbagi data

Jalan tengah antara perlindungan konsumen dan tidak menghambat inovasi perusahaan teknologi menjadi pertanyaan besar bagi kita semua. Kita memerlukan regulasi, namun regulasi yang tidak membatasi inovasi masa depan perusahaan digital. . . ” kata Aru.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan sedang mempelajari Digital Market Act (DMA) Uni Eropa yang merupakan salah satu upaya penyusunan peraturan pemerintah (PP) tentang penciptaan ekosistem digital.

“Kami sedang mempelajari undang-undang pasar digital dan undang-undang layanan digital di Eropa, dan nanti akan ada PPnya, kemungkinan besar akan selesai pada kuartal ketiga atau keempat tahun ini,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi. dan Informasi. , Samuel Abrijani Pangarapan di Kantor Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).

Peraturan pemerintah mengenai ekosistem digital. Pada tahun 2024, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi peraturan pendukung Undang-Undang Nomor 1.

Ia mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang mempelajari Digital Market Act (DMA) Uni Eropa yang merupakan salah satu upaya mereka menyiapkan peraturan pemerintah (PP) tentang penciptaan ekosistem digital.

“Kami sedang mempelajari undang-undang pasar digital dan undang-undang layanan digital di Eropa, dan nanti akan ada PPnya, kemungkinan besar akan selesai pada kuartal ketiga atau keempat tahun ini,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi. dan Informasi. , Semuel Abrijani Pangerapan, Pusat Komunikasi dan Informasi Kementerian di Jakarta, Jum.

Peraturan pemerintah mengenai ekosistem digital. Pada tahun 2024, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi peraturan pendukung Undang-Undang Nomor 1.

Ini merupakan salah satu dari tiga PP keluaran yang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendukung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penciptaan Ekosistem Digital yang Sehat.

PP telah mengubah isi Pasal 40A UU tersebut. Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE terus berlanjut.

Dalam tulisan tersebut dijelaskan bahwa menciptakan ekosistem digital berarti menetapkan kebijakan yang memungkinkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) memiliki level playing field (sejenis peluang bisnis atau inovasi).

Menurut Pak Samuel, Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang mempelajari peraturan serupa dari negara lain guna membuat PP yang mengakomodir penciptaan ekosistem digital. Secara umum, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menyusun peraturan antimonopoli tidak hanya pada praktik bisnis tetapi juga penerapan teknologi, kata Ato Samuel.

Wartawan: Abdu Faisal
Editor: Zita Meirina
Hak Cipta © ANTARA 2024

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama