AFPI: Petugas penagihan utang harus memiliki sertifikasi profesi.-Dicemotion.com

Dicemotion.com-


Jakarta (Antara) – Ketua Asosiasi Fintech Reksa Dana Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan, seluruh petugas penagihan utang harus memiliki sertifikat profesi integritas petugas dalam memenuhi SOP dan melindungi hak dan kewajiban nasabah. Sektor jasa keuangan.

“Semua pengepul harus bersertifikat (profesional) AFPI, dan semua pengepul harus berasal dari perusahaan atau anggota AFPI yang bersertifikat,” kata Entjik saat ditemui, Senin, saat memberikan sambutan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Ingic juga menjelaskan, debt collector itu ada dua jenis. Set meja (Petugas penagihan nasabah yang pinjamannya telah dilunasi atau dilunasi) dan Koleksi lapangan (Petugas penagihan yang mengunjungi pelanggan untuk membayar utang dan menjelaskan akibat keterlambatan atau keterlambatan pembayaran setiap pembayaran)

Baca juga: AFPI bertujuan untuk memperluas peminjam aktif “fintech lending” di luar Pulau Jawa.

Baca juga: Tren Pinjam Uang Online Jelang Lebaran Meningkat, AFPI: Pahami Kebutuhannya

Sebelum resmi menjadi perwira Set meja Dan Koleksi lapanganMereka akan dilatih tentang Standar Operasional Sistem (SOP) untuk melakukan operasi penagihan utang.

Ada dua jenis SOP yang dikeluarkan kepada pejabat yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta SOP khusus dari AFPI.

“Setelah itu ada tes, dan kalau lolos akan mendapat sertifikat,” kata Engic.

Nantinya, sertifikat profesi otoritas penagihan utang ini berlaku selama tiga tahun sejak dibuat. Selain itu, petugas disarankan untuk memperbarui sertifikasinya setiap tiga tahun sekali jika masih bekerja sebagai Kolektor.

“Setiap tahun (disarankan) dijaga menyegarkan “Karena mereka takut aturan di setiap perusahaan akan berubah,” ujarnya.

Apabila petugas penagihan melakukan pelanggaran, AFPI tak segan-segan memberikan sanksi kepada mereka. Mulai dari sanksi peringatan hingga sistem Daftar hitam Sesuai dengan peraturan terkait.

“Ada sejumlah imbauan yang bisa dikenakan,” kata Entjik.

“Kalau dia berbuat di luar SOP dan sangat tidak etis, maka kami kolektor Daftar hitamDia berkata.

Sebelum memasuki Daftar hitam, Pejabat Ketua yang melanggar etika profesi akan diadili terlebih dahulu oleh komite etika khusus. Jika sudah dimasukkan Daftar hitamPetugas penagihan yang bersangkutan tidak dapat lagi bekerja di lapangan maupun di perusahaan fintech

“Tidak harus di fintech, di perusahaan pun tidak Kumpulan tabel, kumpulan bidangatau di Platform Fintechkata Engik.

Baca juga: Generasi muda merupakan peminjam terbesar di platform fintech lending.

Baca juga: AFPI meyakini penerapan aturan baru OJK dapat mengurangi risiko gagal bayar

Baca juga: AFPI: Regulasi yang ketat meningkatkan kepercayaan masyarakat

Koresponden: Vinnie Shofa Salma
Editor: Zita Meirina
Hak Cipta © ANTARA 2024

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama