
Jakarta (Antara) – Deputi Direktur Penerapan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halimatus Sadiah berbagi tips melakukan transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman kejahatan.
“Dengan kemudahan di era digital ini, kita bisa bertransaksi dengan mudah, namun hal ini juga membawa kita melintasi batas negara yang terkadang kita lupa. Misalnya kita Membagikan “Informasi pribadi di media sosial tentunya merupakan hal yang sangat berbahaya karena informasi pribadi kita dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Halimatus dalam diskusi online, Selasa.
Kejahatan paling umum yang terjadi di platform digital meliputi: Rekayasa sosial Penipuan telepon yang memanipulasi jiwa korban, misalnya seolah-olah berasal dari call center bank. Lalu ada Penangkapan ikan Menggunakan situs atau format APK palsu yang menargetkan informasi pribadi korban, seperti undangan, konfirmasi pengiriman, dll.
Dan kemudian ada. kartu ketukan, Maksudnya, membuat kartu ATM macet sehingga kartu nasabah macet. Akhirnya, begitulah tergelincir atau dengan menyalin informasi keuangan pada kartu ATM dari strip magnetik kartu tersebut.
Baca juga: OJK: Keamanan data menjadi tantangan dalam transaksi keuangan digital
Baca juga: Literasi digital merupakan salah satu alat untuk memerangi kejahatan keuangan berbasis digital.
Halimatus mengingatkan kita untuk tidak membagikan informasi pribadi atau informasi sensitif seperti kode verifikasi pada kartu kredit atau debit, nomor PIN ATM, data KTP bahkan nama orang tua. Lalu, saat transaksi melewati mesin Pengambilan data elektronik (EDC) Pastikan Anda menggunakan alat resmi.
Lalu jangan mendownload file dari sumber yang tidak terpercaya, seperti file berformat APK yang dibagikan oleh orang tak dikenal.
Halimatus menyarankan untuk tidak menggunakan jaringan Wi-Fi saat melakukan transaksi di platform keuangan digital.
“Dalam melakukan transaksi keuangan sebaiknya kita menggunakan jaringan yang aman yaitu kuota kita sendiri,” ujarnya.
Selanjutnya, jaga kerahasiaan kodenya Kata sandi satu kali (OTP) yang dikirimkan melalui SMS dan tidak mudah terpengaruh oleh pihak yang mengaku dari pelaku usaha jasa keuangan.
Untuk meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat, Halimatus menjelaskan OJK memiliki beberapa program edukasi dan sosialisasi yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memberikan edukasi kepada nasabahnya minimal satu semester.
Selain itu, OJK menawarkan platform pembelajaran khusus, Sistem Pengelolaan Pembelajaran Edukasi Keuangan (LMSKU) dan sikap terhadap uang Anda. Selain itu, OJK mengajak para tenaga pendidik dan tokoh agama untuk turut serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
“Kita berupaya menciptakan duta-duta literasi keuangan, salah satunya Pelatihan para pelatih “Guru dan tokoh agama diharapkan bisa kembali mengajar,” ujarnya.
Baca juga: Penipu digital seringkali memanfaatkan kenyamanan dan kepuasan korban
Baca juga: Para ulama menghimbau masyarakat untuk tidak mengklik link yang tidak dikenal
Baca juga: Untuk mencegah kejahatan, masyarakat diminta meningkatkan pengetahuan tentang keamanan digital
Wartawan: Farhan Arda Nugraha
Editor: Zita Meirina
Hak Cipta © ANTARA 2024