
Jakarta (Antara) – Tahukah Anda, setiap tahunnya penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya atau biasa disebut LHKPN. Padahal, LHKPN ini secara umum dapat diakses dan dilakukan secara online oleh seluruh masyarakat.
LHKPN yang merupakan singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara adalah dokumen fisik dan/atau elektronik yang memuat uraian rinci mengenai harta kekayaan, harta pribadi, penerimaan dan pengeluaran pejabat negara. LHKPN ini dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
LHKPN akan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk selanjutnya didaftarkan dan diselidiki; Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggara negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme serta berpegang teguh pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Serta perbuatan tercela lainnya.
Penyelenggara pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, persekutuan dan hubungan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07, kewajiban deklarasi harta benda oleh penyelenggara pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. 28 Tahun 1999. Pada tahun tersebut 2016 tentang tata cara pendaftaran, deklarasi, dan pemeriksaan harta kekayaan badan publik.
Kini pengajuan LHKPN dilakukan secara elektronik melalui website e-LHKPN elhkpn.kpk.go.idDapat diakses oleh masyarakat sehingga masyarakat dapat aktif memantau aset pejabat pemerintah.
Masyarakat dapat menelusuri LHKPN dalam bentuk daftar harta kekayaan penyelenggara negara, seperti nilai kepemilikan tanah, kendaraan, kewajiban, dan piutang atau surat berharga.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan barang milik pejabat pemerintah yang salah atau hilang dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung. Berikut cara otoritas negara melihat properti secara online melalui e-LHKPN:
Cara verifikasi LHKPN pemerintah daerah
- Buka situs atau website https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu e-advertisement.
- Masukkan nama, tahun pelaporan dan Instansi Tata Usaha Negara yang ingin dicari LHKPN pada menu E-Iklan.
- Setelah tersedia, masyarakat dapat melihat total aset penyelenggara pemerintahan beserta tanggal pelaporannya.
- Deskripsi properti dapat dilihat dan diunduh dengan mengakses 'tombol hijau' atau pratinjau properti.
- Selanjutnya Anda bisa mengisi nama, umur dan profesi Anda, lalu klik “Unduh”.
- Rincian LHKPN yang diunduh ditampilkan sebagai file PDF, di mana Anda dapat melihat properti yang dimiliki oleh administrator pemerintah.
- Laporan harta kekayaan pengelola negara dapat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga masyarakat dapat melihat perbedaan harta kekayaan pengelola negara yang dilaporkan. Dengan mengklik 'tombol biru' atau membandingkan properti.
- Jika merasa LHKPN tidak sesuai untuk suatu otoritas negara, masyarakat dapat melaporkannya dengan mengakses 'tombol merah'.
- Pelaporan sengketa LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor ponsel, dan alamat email yang benar. Masyarakat dapat memiliki ukuran file maksimal 6.000kb dan dapat menyertakan informasi pendukung seperti foto dan informasi lainnya sebagai lampiran.
Baca Juga: Properti Sri Mulyani Indrawati menurut LHKPN
Baca Juga: Properti Ags Harimurthy Yudhoyono menurut LHKPN
Koresponden: Sri Dewi Larasati
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024