Cara penyampaian LHKPN secara online (e-Filing)-Dicemotion.com

Dicemotion.com-


Jakarta (Antara) – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mewajibkan setiap pejabat pemerintah melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN. Proses pengisian LHKPN kini dilakukan secara online melalui e-LHKPN.

LHKPN adalah dokumen dalam bentuk fisik dan/atau elektronik yang memuat laporan rinci mengenai harta kekayaan, harta pribadi, penerimaan dan pengeluaran penyelenggara pemerintahan.

LHKPN akan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kemudian didaftarkan dan diselidiki; Tujuannya adalah mewujudkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran penyelenggara pemerintahan yang bebas dari korupsi, kemitraan, dan nepotisme. Seperti tindakan memalukan lainnya.

Mulai tahun 2017, KPK tidak lagi memberikan formulir cetak kepada LHKPN. Sebagai gantinya, aplikasi pelaporan kekayaan online milik Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikenal dengan nama E-LH KPN tersedia di situsnya. elhkpn.kpk.go.id.

Pengelola negara wajib mengisi dan menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja. Administrator negara harus mengizinkan properti mereka diiklankan kepada publik dan diperiksa.

Pengurus Daerah/Wartawan yang pertama kali menyampaikan LHKPN secara online harus memiliki akun dan melakukan aktivasi terlebih dahulu. Berikut cara pengisian e-filer LHKPN:

Cara pengisian e-filler LHKPN

  • Buka situs atau websitenya https://elhkpn.kpk.go.id
  • Pejabat negara/penegak pelaporan LHKPN yang belum mengisi formulir aktivasi e-filing dapat mengklik menu “Download”.
  • Setelah diisi, formulir asli dengan tanda tangan basah dan fotokopi KTP dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK di alamat Gedung Merah Putih KPK di Kungan, Jakarta Selatan.
  • Wajib lapor/otoritas negara akan menerima email notifikasi dari sistem melalui email yang terdaftar pada formulir aktivasi yang berisiNama belakang Dan Kata sandi
  • Setelah menerima email, Anda harus mengklik tombol AKTIFKAN AKUN e-LHKPN atau LINK AKTIVASI yang ada di badan email. Tombol/tautan akan membuka halaman. elhkpn.kpk.go.id secara otomatis
  • Selanjutnya Anda dapat login menggunakan nama pengguna (NIK) dan kata sandi yang terdapat pada email.
  • Setelah login, website akan mengarahkan pengguna ke halaman beranda yang menampilkan pengumuman atau informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan hak akses yang diberikan.
  • Klik menu “E-Filing” lalu pilih “Isi LHKPN Baru”.
  • Pilih jenis pelaporan (musiman/khusus), bentuk tahun pelaporan, cara pelaporan
  • Website kemudian menampilkan halaman pengisian LHKPN yang terdiri dari beberapa menu yang memuat informasi pribadi seperti lokasi, data keluarga, harta kekayaan, pendapatan, pengeluaran, lampiran penjualan, lampiran fasilitas, penilaian properti, dan kotak surat.
  • Setelah mengisi LHKPN secara online, Anda harus mengirimkan surat kuasa kepada KPK (ditandatangani dengan stempel Rp 10.000) oleh yang bersangkutan, pasangannya, dan anak tanggungannya yang berusia 17 tahun ke atas.
  • Apabila LHKPN dinyatakan lengkap, KPK akan menerbitkan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan.
  • Namun apabila dikatakan belum lengkap, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menerbitkan pemberitahuan mengenai bagian-bagian yang perlu diperbaiki dan/atau diselesaikan dalam jangka waktu 14 hari sejak pemberitahuan diterima.
  • Setelah proses verifikasi selesai, Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempublikasikan laporan LHKPN pejabat/penindakan LHKPN melalui website e-LHKPN pada menu “e-notice” yang dapat diakses oleh masyarakat.

Pengurus daerah wajib menyampaikan LHKPN pada awal dan akhir masa jabatannya paling lambat 3 bulan sejak tanggal pengangkatan atau berakhirnya jabatan dengan harta jabatan pada tanggal laporan.

Kewajiban penyampaian LHKPN di kantor LHKPN dilakukan setahun sekali terhitung sejak tanggal 31 Desember setiap tahunnya atas harta kekayaan yang dimiliki dan diserahkan kepada Komite Pemberantasan Korupsi paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Baca Juga: Laporkan properti calon wakil gubernur Diki Jakarta Rano Karno

Baca Juga: Inilah kekayaan informasi LHKPN Bahlil Lahadelia

Baca Juga: Cara melihat properti pejabat pemerintah secara online

Koresponden: Sri Dewi Larasati
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama