Dewan Pers bergantung pada satuan tugas untuk mengatasi serangan terhadap jurnalis.-Dicemotion.com

Dicemotion.com-


Jakarta (Antara) – Pengacara Dewan Pers Hendrayana mengadvokasi kekerasan terhadap jurnalis untuk menangani pemberitaan kekerasan terhadap jurnalis, baik secara fisik maupun digital.

“Menyikapi penyerangan terhadap jurnalis, Dewan Pers telah membentuk satuan tugas untuk memantau penyerangan terhadap jurnalis. Jadi permasalahan yang akan ditangani bukan hanya kekerasan fisik, tapi kita punya temuan satgas kekerasan di media digital. luar angkasa,” kata Hendrayana dalam diskusi beragam dari Jakarta, Kamis.

Pembentukan Satgas Penyerangan Jurnalis diharapkan dapat mendorong kemajuan proses hukum yang dapat dilakukan oleh para korban Dewan Pers pasca kekerasan dalam menjalankan profesinya sebagai insan pers.

Baca juga: Dewan Pers akan menerima 813 pengaduan permasalahan pers pada tahun 2023

Hendrayana juga mencontohkan bantuan gugus tugas yang dibentuk Dewan Pers dalam beberapa kasus yang melibatkan pers, seperti peretasan akun media sosial pribadi jurnalis yang bekerja di Narasi.TV.

Lalu ada pula peretasan situs media Konde.co yang dianggap sebagai serangan terhadap jurnalis di ruang digital.

Baru-baru ini, seorang jurnalis asal NTT dibantu Satgas Dewan Pers, rumahnya dibakar oleh orang tak dikenal usai memberitakan perjudian. On line.

Menurut Hendrayana, kasus-kasus di atas membuktikan masih adanya aktor-aktor yang mengancam keselamatan jurnalis sehingga diperlukan komitmen yang lebih besar untuk melindungi jurnalis dari serangan saat menjalankan tugasnya.

Baca juga: TIFA-Populix Foundation: 45 persen jurnalis akan menghadapi kekerasan pada tahun 2023

“Oleh karena itu, ini (Satgas Dewan Pers) semacam komitmen bersama, karena memang benar seperti yang disampaikan LBH Press dan AJI, setelah pemberitaan biasanya penyelesaian kasus-kasus tersebut berhenti atau bekerja sama dengan pihak kepolisian. pengadilan,” katanya.

Satgas Penyerangan Jurnalis tidak hanya memberikan bantuan, Dewan Pers juga rutin memberikan pelatihan kepada perusahaan media dalam hal pencegahan.

Perusahaan media telah diminta untuk membuat prosedur operasi standar (SOP) untuk menjamin keselamatan jurnalis saat bekerja.

Baca juga: Pemerintah terbuka terhadap usulan peraturan mengenai jaminan kerja jurnalis.

Beberapa SOP yang direkomendasikan antara lain isu pelecehan seksual yang dilakukan jurnalis, pedoman jurnalis yang memberitakan di zona konflik, dan penanganan kekerasan fisik yang dilakukan jurnalis di tempat kerja.

“Kami juga telah membuat beberapa contoh SOP dan dapat dijadikan acuan oleh perusahaan media,” kata Hendrayana.

Langkah-langkah ini diharapkan semakin menjamin keselamatan pribadi jurnalis dalam menjalankan tugasnya melaporkan kebenaran.

Baca juga: Indeks Keamanan Jurnalis dapat menjadi pengingat untuk menjaga keselamatan jurnalis.

Baca juga: Aji mengumumkan kasus penyerangan terhadap jurnalis akan meningkat pada tahun 2022

Koresponden: Livia Christiani
Redaktur : Siti Zulaikha
Hak Cipta © ANTARA 2024

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama