
Jakarta (Antara) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyiapkan serangkaian langkah untuk mewujudkannya Kecerdasan buatan (AI/Artificial Intelligence) dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan industri.
Inisiatif yang diterapkan salah satunya adalah dengan landasan hukum Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021.
“Apa yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menciptakan AI yang sesuai dengan industri kita didasarkan pada Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penerapan Otorisasi Berbasis Risiko di Bidang Industri. pos, Bidang Telekomunikasi dan Sistem dan Transaksi Elektronik” oleh Direktur Direktorat Pengelolaan Aset. kata Jenderal Denny Setiawan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Sumber Daya Pos dan Informasi, dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Senin malam.
Baca juga: Menkominfo mengingatkan pentingnya keterampilan digital di masa depan
Peraturan tersebut bertujuan untuk mengatur klasifikasi formal bidang industri untuk kegiatan pemrograman berbasis AI. Alokasi alokasi ini akan berlangsung pada sektor-sektor strategis yang saat ini banyak dikembangkan AI, seperti sektor kesehatan, sektor reformasi birokrasi, sektor pendidikan dan penelitian, sektor ketahanan pangan serta operasional dan manajemen. Kota yang cerdas (Kota Pintar).
Standarisasi AI di industri diharapkan dapat mendorong pertumbuhan bisnis di semua sektor dan memberikan solusi efektif kepada masyarakat dengan memperluas Indonesia dari perspektif digital dan sosial ekonomi.
Tak hanya Permenkominfo 3/2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memperkuat regulasi terkait AI, sehingga teknologi dan inovasi AI dapat tetap terjaga dari segi keamanan dan implementasinya.
Ada dua aturan yang mendukung langkah tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak hanya menyiapkan pedoman mengenai isu-isu seperti keseimbangan layanan internet, tetapi juga menjadikan penerapan AI menjadi inklusif di berbagai daerah, tidak hanya di satu daerah, tetapi juga di daerah lain.
“AI adalah solusi baru. Penggunaan AI bisa membuat frustasi jika infrastruktur digital lambat. Pekerjaan rumah direktorat kami adalah membuat layanan komunikasi cepat, terjangkau, dan ramah,” kata Denny.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengembangkan peta karir di bidang AI dan Standar Keterampilan Nasional Indonesia (SKKNI) untuk membantu masyarakat memahami kebutuhan AI di tanah air. Berdasarkan asumsi tersebut, infrastruktur digital yang ada dapat dimanfaatkan secara efektif oleh masyarakat untuk pengembangan AI.
Baca juga: Menkominfo mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan AI untuk meningkatkan usahanya
Baca juga: Airlangga meyakini tidak semua hal tentang AI itu negatif
Baca juga: Mantan kepala ilmuwan OpenAI memulai perusahaan AI baru
Koresponden: Livia Christiani
Editor : Natisha Andarninias
Hak Cipta © ANTARA 2024