Pemerintah terbuka terhadap usulan peraturan mengenai jaminan kerja jurnalis.-Dicemotion.com

Dicemotion.com-


Jakarta (Antara) – Pemerintah terbuka menerima usulan para pelaku industri pers untuk menetapkan peraturan guna menjamin keselamatan pekerja media atau jurnalis.

Direktur Pengelolaan Media, Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kmenkominfo) Nursodik Gunarjo, jika diperlukan, pembentukan peraturan bisa disampaikan kepada masyarakat umum.

“Semua bisa menunjuk perlunya mengendalikan isu-isu yang menyangkut hajat hidup orang banyak, tidak hanya jurnalis. Strateginya seperti itu, bisa disampaikan secara kelompok, atau bisa juga inisiatif yang disampaikan melalui DPR, misalnya. Bisa diajukan ke DPR. Tergantung urgensinya,” kata Nursodik kepada Antara di Jakarta.

Baca juga: TIFA-Populix Foundation: Indeks Keamanan Jurnalis 2023 59.8

Selain itu, Nursodik mengatakan, permintaan penetapan peraturan mengenai keselamatan kerja jurnalis harus diajukan kepada lembaga yang melakukan pembahasan terkait.

Terkait keamanan kerja, menurutnya, jurnalis atau kelompok yang mewakili jurnalis bisa mengajukan peraturan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk melindungi kemerdekaan pers dan menyejahterakan pers, Dewan Pers yang menjadi tanggung jawab Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dapat mengajukan permohonan pembentukan peraturan tersebut kepada lembaga independen. .

Usulan Nursodic untuk menetapkan regulasi guna meningkatkan kualitas hidup jurnalis bukanlah hal yang mustahil.

Baca juga: Indeks Keamanan Jurnalis dapat menjadi pengingat untuk menjaga keselamatan jurnalis.

Ia mengatakan, hal serupa juga dilakukan ketika industri pers meminta pemerintah mengatur kolaborasi antara platform digital dan media.

Hal ini diperkuat dengan berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.

“Itu adalah pertandingan seperti kemarin Hak penerbit Demikian disampaikan Sahabat Media melalui PWI. Padahal, Perpres bisa saja diterbitkan, sehingga hal serupa lainnya tidak tertutup oleh peraturan yang dikeluarkan, ujarnya.

Namun wartawan atau kelompok yang mewakilinya diimbau memperhatikan ketentuan yang berlaku terhadap usulan pembentukan peraturan.

Baca juga: Selamat datang di HPN, para pengamat memperingatkan tahun politik tidak akan membahayakan jurnalis

Ia mengatakan, cara pengumpulan para penggagas, penggagas, dan lembaga terkait harus disesuaikan dengan konten yang dimaksudkan, dan nantinya ide tersebut harus mudah diimplementasikan atau direalisasikan.

Terkait dengan UU Keselamatan Kerja Jurnalis, belum ada pedoman yang mengatur masalah ini.

Berdasarkan Indeks Keamanan Jurnalisme 2023 yang dirilis Program Jurnalisme Aman, Indeks Keamanan Jurnalisme 2023 mendapat skor 59,8 dari 100, atau masuk dalam kategori “agak terlindungi”.

Tiga pilar yang diukur dalam laporan ini, yaitu pilar individu dengan nilai terendah sebesar 36,08, disusul pilar regional dan kontrol sebesar 64,36, serta pilar Pemangku kepentingan Media 74.36.

Baca juga: Polda NTB mendukung pembentukan komite keselamatan jurnalis

Baca juga: Komite Keselamatan Jurnalis mengeluarkan sembilan poin imbauan.

Koresponden: Livia Christiani
Redaktur : Siti Zulaikha
Hak Cipta © ANTARA 2024

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama